Jakarta, (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus terus mengawasi keberadaan Anggodo Widjojo meski secara hukum ia dianggap tidak bermasalah.

"Kita harap polisi tidak melepas Anggodo begitu saja, tapi tetap diamati, karena dia bisa menjadi saksi kunci," kata Adrianus Meliala, kriminolog dari Universitas Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Terkait langkah polisi yang melepas Anggodo, Adrianus menyatakan, secara normatif konvensional yuridis langkah polisi tersebut tidak ada yang salah.

"Itu bisa dipahami karena secara normatif konvensional yuridis memang harus begitu. Polisi tak bisa disalahkan," kata Adrianus yang juga pengamat kepolisian tersebut.

Hanya saja, lanjutnya, perkembangan di luar memang sudah sedemikian rupa, opini publik sudah menganggap Anggodo bersalah dan harus ditahan. Situasi ini tentu juga bisa membahayakan keselamatan Anggodo.

"Kalau di jalan dia dikerjain oleh masyarakat yang sudah terlanjur marah padanya, bagaimana ? Padahal dia bisa menjadi saksi kunci," katanya.

Menurut Adrianus, sebenarnya ada cara lain untuk "mengamankan" Anggodo. Polisi bisa saja mencari dasar untuk menahan dia.

"Legal formal memang tak selalu `tune in` dengan opini publik. Mestinya polisi juga mempertimbangkan pendekatan politis dan sosiologis sehingga masyarakat tidak merasa terganggu rasa keadilannya," katanya.

Rabu (4/11) malam, polisi melepas Anggodo setelah sejak Selasa (3/11) malam memeriksa tokoh sentral dalam rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperdengarkan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Polisi mengaku tak menemukan pasal untuk menjerat Anggodo.

Tim 8, yang sebelumnya merekomendasikan agar Anggodo ditahan, menyatakan kecewa karena merasa rekomendasinya tidak digubris. Bahkan, Adnan Buyung Nasution selaku ketua tim mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

Adrianus menyatakan bisa memahami kecewaan itu. Namun, lanjutnya, independensi polisi semestinya juga dihargai.

"Polri independen, tak bisa diatur-atur. Toh ada juga rekomendasi yang dijalankan," katanya.

Tim 8 merekomendasikan tiga hal pada Kapolri yaitu penangguhan penahanan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pembebastugasan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan penahanan Anggodo.(*) 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009