Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah segera mencabut aturan tarif listrik yang dikeluarkan PT PLN (Persero), karena tidak sesuai dengan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono di Jakarta, Kamis mengatakan, sesuai Pasal 34 UU No 30 Tahun 2009, seluruh tarif listrik ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah dengan persetujuan DPR atau DPRD.

Sedang, Pasal 35 UU itu menyebutkan pemegang izin usaha penyediaan listrik dilarang menerapkan tarif tenaga litrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 34.

"Jadi, PLN tidak boleh menerapkan tarif selain yang ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah," katanya.

Purwono mencontohkan, penerapan tarif yang mesti dicabut adalah Produk Menyala yang dikeluarkan PLN sesuai Surat Edaran Direksi PLN Nomor 0008.E/DIR/2005 tertanggal 2 Mei 2005.

Melalui tarif itu, maka pelanggan baru rumah tangga golongan R1 (450-900 VA) dikenakan tarif baru yang lebih mahal dibandingkan tarif dasar listrik (TDL) tahun 2004.

Penetapan tarif lainnya yang juga dicabut adalah Produk Bersinar sesuai Surat Edaran Direksi PLN Nomor 0010.E/DIR/2005 yang membuat pelanggan bisnis B1-B3 (450-20.000 VA) juga dikenakan tarif yang lebih mahal dari TDL 2004.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009