Jakarta (ANTARA News) - Kasus yang dihadapi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bagai benang kusut yang harus diurai bersama-sama kasus lain, kata Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Adnan Buyung Nasution.

Di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Kamis, Adnan Buyung Nasution menyebutkan, dua kasus yang menurut dia harus diurai bersama dengan kasus Bibit dan Chandra, yaitu kasus Bank Century dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Kami akan lakukan cross check (cek silang) dengan kasus-kasus lain, masalah Susno (Kabareskrim Susno Duaji-red) dengan Century, MS Kaban, dan sebagainya. Ini merupakan benang kusut," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Buyung, carut marut di antara berbagai kasus itu tentu saja menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Tim delapan yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut dia, akan memverifikasi berbagai fakta yang mereka temukan dalam berbagai kasus yang saling tumpang tindih tersebut untuk menemukan kebenaran.

Kasus hukum yang dihadapi oleh Chandra dan Bibit diyakini oleh berbagai pihak bersumber pada kasus Bank Century yang sedang ditangani KPK. Bibit pernah menyebutkan KPK tengah menyelidiki seseorang berinisial SD yang terkait dengan pencairan dana milik Budi Sampurno di Bank Century.

Tidak lama setelah itu, Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus penyalahgunaan surat cekal, salah satunya surat cekal yang dikeluarkan KPK terhadap Direktur Utama PT Massaro, Anggoro Widjojo, yang saat ini buron.

Sedangkan MS Kaban telah beberapa kali diperiksa oleh KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem radio telekomunikasi di Departemen Keuangan yang melibatkan PT Massaro sebagai rekanan.

Saat ini, tim delapan telah menyelesaikan permintaan keterangan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sebelumnya, tim delapan telah meminta keterangan Anggodo Widjojo sebagai tokoh utama dalam rekaman pembicaraan dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Usai dimintai keterangan, Anggodo meninggalkan gedung Wantimpres secara diam-diam. Mobil Nissan Serena perak bernomor polisi Mabes Polri yang pada Kamis siang ditumpangi Anggodo, pada sore harinya hanya membawa dua penyidik yang mengawal Anggodo.

Pada saat bersamaan, Anggodo keluar dari pintu lain Gedung Wantimpres menumpangi Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Menurut kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, kliennya kembali menuju Mabes Polri untuk meneruskan pemeriksaan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009