Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Kamis, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan terdakwa pengusaha Hengky Samuel Daud.

Mardiyanto bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu dari 22 pemerintah daerah yang mengadakan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Dalam kesaksiannya, Mardiyanto mengaku Pemprov Jateng pernah mengadakan proyek tersebut.

Bahkan, dia mengaku Pemprov Jawa Tengah telah menerima pengiriman tiga unit mobil pemadam kebakaran dari pengusaha Hengky Samuel Daud sebelum pelaksanaan kontrak.

"Saya melihat mobil damkar tipe v 80 ASM sebanyak tiga unit

yang diparkir di halaman Kantor Gubernur sebelum penandatanganan surat perjanjian atau kontrak," kata Mardiyanto seperti tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di muka sidang.

Mardiyanto menjelaskan, dirinya bertemu dengan Hengky sebanyak dua kali. Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran disepakati setelah ada kebutuhan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Mardiyanto mengaku memerintahkan aparatnya untuk melakukan proyek itu sesuai ketentuan yang berlaku, meski tiga unit mobil sudah diserahkan oleh Hengky.

"Saya minta itu dikembalikan karena proses harus dilewati dulu," kata Mardiyanto.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu dari 22 pemerintah daerah yang mengadakan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan rekanan Hengky Samuel Daud. KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekira Rp97 miliar dalam proyek tersebut.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009