Jakarta (ANTARA News) - Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, menyatakan, penangguhan penahanan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, sesuai dengan KUHP.

"Penangguhan penahanan telah sesuai dengan KUHP," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/11) malam.

Ia mengakui sebelum penangguhan penahanan tersebut, sempat beredar informasi mengenai akan adanya unjuk rasa serta pendudukan kantor polisi.

"Karena itu demi kepentingan yang lebih besar, hari itu juga dilakukan penangguhan penahanan tetapi harus sesuai dengan KUHP," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Susno Duadji, mengklarifikasi di hadapan Komisi III DPR RI mengenai isu terhadap dirinya yang menerima uang kasus Bank Century sebesar Rp10 miliar.

"Saya gunakan forum ini sebagai klarifikasi terhadap anak, istri, cucu dan sanak famili yang terzalimi oleh ulah saya," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Dikatakan, akibat isu itu istrinya tidak berani ke luar rumah.

"Saya tidak pernah mendapat Rp10 miliar dari kasus Bank Century," katanya.

Ia mengaku sudah dua kali mengklarifikasi hal tersebut dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menawarkan diri untuk diperiksa.

Bahkan, kata dia, dirinya sudah diperiksa oleh Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum).

"Saya sudah mengadu ke instansi saya, ke KPK, bahkan saya sudah mengadu ke Tuhan, kalau perlu cabutlah nyawa saya," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009