Arusha, Tanzania (ANTARA News/AFP) - Pengadilan dukungan-PBB yang mengadili para pelaku penting pembasmian etnik 1994 di Rwanda, Kamis, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara atas seorang sekutu bekas presiden negara itu.

Michel Bagaragaza dinyatakan bersalah atas tuduhan terlibat dalam pembasmian etnik itu di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR), tersangka kesembilan pengadilan tersebut.

Direktur sektor teh Rwanda itu pada saat pembasmian etnik tersebut menjadi sekutu Juvenal Habyarimana, yang tewas dalam pesawat yang ditembak jatuh di atas Kigali, yang diduga telah memicu serangkaian pembunuhan yang menewaskan sebanyak 800.000 orang.

Pada Rabu, Bagaragaza meminta maaf atas perannya, yaitu diminta menyimpan senjata di sebuah pabrik teh untuk para anggota ekstrimis milisi Hutu yang melakukan pembunuhan besar-besaran dalam pembasmian etnik itu.

"Pengadilan memvonis Michel Bagaragaza delapan tahun penjara," kata hakim Vagn Joensen --yang memimpin persidangan itu, yang menambahkan bahwa masa hukuman penjaranya sejak ditangkap pada Agustus 2005 akan diperhitungkan.

Bagaragaza juga akan memberikan kesaksian terhadap tersangka pembasmian etnik lain, termasuk saudara ipar Habyarimana. Pengacaranya mengatakan kerja samanya telah memicu ancaman terhadap keluaganya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009