Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya tidak akan membeberkan alasan pengusaha Anggoro Widjojo, buronan kasus KPK, meminta perlindungan kepada lembaga tersebut.

"Mengenai alasan seseorang meminta perlindungan, LPSK tidak akan membeberkannya karena itu adalah sesuatu hal yang sifatnya rahasia dan untuk menjaga kredibilitas LPSK," kata Abdul Haris di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, LPSK mengkhawatirkan bila alasan Anggoro meminta perlindungan dibeberkan kepada publik maka data tersebut akan disalahgunakan sejumlah pihak.

Namun, LPSK akan memaparkan alasan tersebut bila diminta oleh Tim Delapan bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bertugas mengklarifikasi dan memverifikasi dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

"Apabila Tim Pencari Fakta (nama lain Tim Delapan) ingin mendapatkan informasi yang lebih detil, maka kami mempersilahkan dan akan menjelaskannya," katanya.

Abdul Haris juga mengemukakan, pihaknya masih belum memutuskan untuk menerima permohonan meminta perlindungan dari Anggoro atau tidak.

Hal itu, lanjutnya, masih akan diputuskan melalui rapat antaranggota LPSK yang akan digelar Selasa (10/11).

Ia mengingatkan bahwa semua permohonan permintaan perlindungan LPSK harus dilengkapi dengan data yang lengkap sesuai ketentuan yang ada.

Selain Anggoro, maka pihak lainnya yang meminta perlindungan kepada LPSK adalah Ari Muladi dan Putranefo.

Sejumlah nama tersebut terdapat dalam rekaman dugaan rekayasa yang diperdengarkan di sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosok sentral dalam rekaman tersebut adalah Anggodo Widjojo, adik dari Anggoro.

Rekaman itu juga memuat sejumlah nama yang diduga merupakan pejabat tinggi dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009