Medan (ANTARA News) - PT Carrefour Indonesia melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan berharap pengadilan memberikan keputusan yang benar agar iklim investasi di Indonesia semakin membaik.

"Manajemen lakukan banding dengan keputusan KPPU yang menyatakan hypermarket itu bersalah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Upaya banding karena keputusan itu tidak benar dan keputusan KPU itu sendiri bukan keputusan hukum tapi administrasi," kata Presdir Carrefour Shafie Shamsuddin, di Medan, Jumat.

Dia berbicara menjelang peresmian Carrefour Citra Garden di kawasan Padang Bulan yang jadwalnya molor karena pejabat Wali Kota Medan Rahudman Harahap mendadak menunda kehadirannya untuk meresmikan outlet hypermarket kedua di Medan itu menjadi pukul 13:30 WIB dari seyogianya pukul 10:00 WIB.

Dia menilai substansi keputusan KPPU tersebut ada yang salah dimana akuisisi PT Alfa Retailindo (supermarket Alfa) disebutkan pangsa pasar hulu 50 persen lebih.

Apalagi, kata dia, akuisisi PT Alfa Retailindo itu sebelumnya juga sudah dapat izin dan dilalui dengan berbagai proses.

Dia juga menjelaskan, Carrefour mengakuisisi Alfa karena permintaan perusahaan itu sendiri yang sedang kesulitan.Sementara tenaga kerjanya cukup banyak atau sekitar 2.500 orang.

"Kami akan banding dan saya yakin dengan hukum di Indonesia, apalagi Presiden SBY dalam pernyataan di National Summit menegaskan bahwa Indonesia masih butuh investor asing meski investor lokal harus semakin diperkuat," kata Shafie.

Pada 3 November lalu KPPU di Jakarta memutuskan PT Carrefour Indonesia bersalah karena terbukti melanggar melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo pada awal 2008 dengan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.

Oleh karena itu, KPPU memerintahkan Carrefour melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo sebesar 75 persen kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah keputusan KPPU berkekuatan tetap.

Selain itu, Carrefour juga diharuskan membayar denda sebesar Rp25 miliar ke kas negara.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan, pangsa pasar hulu (upstream) Carrefour diketahui meningkat menjadi sebesar 57,99 persen pada 2008 pasca akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46,30 persen pada 2007. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009