Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri hingga kini belum menetapkan pengusaha Anggodo Widjoyo sebagai tersangka dan masih sebagai saksi kendati telah menjalani pemeriksaan selama tiga hari.

"Kita masih menggali keterangan dari dia hingga kini. Kita tidak bisa serta merta menjadikan sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Jakarta, Jumat.

Selain mendalami pengakuan Anggodo, Polri juga akan memastikan keaslian rekaman yang berasal dari sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita akan menyelidiki keabsahan itu secara ilmiah untuk mendukung penyidikan kejahatan secara ilmiah. Nanti, akan ada ahli untuk memastikan hal itu," katanya.

Penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri terus memeriksa pengusaha Anggodo kendati telah diperiksa selama tiga hari.

"Hari ini, klien kami akan diperiksa lagi. Apa yang ditanyakan nanti, ya saya tidak tahu. Yang tahu kan penyidik," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.

Bonaran mengatakan hal itu di Mabes Polri sebelum masuk ke ruang penyidikan untuk mendampingi kliennya yang telah diperiksa penyidik Polri sejak Selasa (3/11) malam.

"Pada pemeriksaan sebelumnya, masalah isi rekaman yang ditanyakan dan soal materi hari ini, ya belum tahu," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, kendati Anggodo terus diperiksa tanpa status yang jelas namun kliennya tidak akan mempermasalahkan hal itu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009