Jakarta (ANTARA News) - Ary Muladi akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri sampai mendapat keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang permintaan perlindungan keselamatannya.

Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, usai mendampingi kliennya memberi keterangan kepada Tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu, mengatakan, permohonan penundaan pemeriksaan itu akan diajukan atas saran tim delapan.

"Atas saran Tim delapan, kami meminta permohonan pemeriksaan selama satu minggu sampai LPSK mengeluarkan keputusan menerima permohonan perlindungan atau tidak," ujarnya.

Tim delapan adalah tim independen verifikasi dan proses hukum atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

Ary Muladi telah mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Namun, LPSK belum menjawab permohonan tersebut dengan alasan baru selesai mengelar rapat internal membahas kasus salah satu anggotanya, Ketut Sudiarsa, yang namanya disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sugeng, LPSK baru menggelar rapat untuk menilai permohonan Ary Muladi pada Senin atau Selasa pekan depan sedangkan pada Senin 9 November 2009 Ary dipanggil Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara percobaan persekongkolan tindak pidana korupsi.

"Karena itu kami memohon penundaan pemeriksaan selama satu minggu sampai ada keputusan LPSK tentang permohonan kami," ujar Sugeng.

Namun, salah satu anggota tim delapan, Anies Baswedan, mengatakan Tim delapan tidak memberikan rekomendasi agar Ary Muladi memohon penundaan pemeriksaan di Mabes Polri.

"Kalau urusan pemeriksaan di kepolisian kami tidak bisa intervensi," ujarnya.

Tim delapan, lanjut Anies, hanya berencana memberikan rekomendasi agar LPSK segera mempercepat keputusan atas permohonan Ary karena tim menilai Ary memang membutuhkan perlindungan.

Tim delapan menilai peran Ary Muladi amat sentral dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Ary Muladi telah mengubah pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa uang yang ia terima dari Anggodo Widjojo tidak pernah sampai ke pimpinan KPK atau pun pegawai KPK Ade Rahardja.

Ia menegaskan tidak mengenal Ade maupun pimpinan KPK. Uang dari Anggodo ia serahkan kepada Yulianto, pengusaha asal Surabaya yang kini raib.

Setelah mengubah keterangannya itu, Ary dijerat sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh Anggodo.

Tim delapan menilai Mabes Polri telah melanggar hak asasi Ary karena ia dijadikan saksi dan tersangka sekaligus. Akibatnya, Ary bisa mendapatkan tekanan untuk bersaksi secara jujur dalam kronologis penyerahan uang karena ia diancam dengan tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan Anggodo.

Saat memberikan keterangan kepada tim delapan, Ary mengaku tidak mendapat ancaman keselamatan yang berarti. Hanya saja, menurut dia, keluarganya selalu ada yang mengikuti ke mana pun mereka pergi. Selain itu, rumahnya selalu disantroni oleh orang-orang yang mengaku berasal dari Polsek Bintaro.

Ary juga mengaku berkali-kali selama pemeriksaan di Mabes Polri dirayu oleh penyidik agar kembali ke keterangannya yang pertama bahwa ia menyerahkan uang secara langsung kepada Ade Raharja untuk diteruskan kepada pimpinan KPK.

Saat ini, Tim delapan telah menyelesaikan permintaan keterangan dari Ary Muladi. Ary Muladi pada Sabtu juga meminta keterangan dari Eddie Sumarsono.

Namun, menurut Anies, permintaan keterangan dari Eddie hanya berjalan singkat karena Eddi hanya memberikan ilustrasi dari keterangan pihak lain.

Tim delapan pada Sabtu sore direncanakan meminta keterangan dari Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar. Antasari yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya masih belum dapat dihadirkan karena alasan administrasi.

Pada Sabtu malam, Tim delapan dijadwalkan mengadakan gelar perkara Bibit dan Chandra dengan penyidik Mabes Polri dan jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009