Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, mengakui kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, pernah menemuinya untuk berkonsultasi tentang kasus hukum Anggoro Widjojo, kakak dari Anggodo.

Di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Minggu, Adnan mengatakan Bonaran juga menawarinya untuk bertemu dengan Anggoro di China.

Namun, menurut Adnan, tawaran Bonaran itu akhirnya ditolak setelah ia mempelajari kembali perkara Anggoro dan menilai bahwa Anggoro belum tentu berada pada pihak yang dizalimi karena ia memberi uang kepada penegak hukum.

"Tapi setelah saya baca lagi, saya tolak karena saya pikir belum tentu benar Anggoro ini karena dia juga ngasih uang. Dia kan mengaku diperas tetapi bisa jadi suap juga, pemerasan dan penyuapan itu bagai benang saja bisa dibolak-balik. Penyuapan bisa dipelintir menjadi pemerasan," tutur Adnan.

Adnan menjelaskan ia dikenalkan kepada Bonaran Situmeang oleh advokat Indra Sahnun Lubis yang juga tergabung dalam kuasa hukum Anggodo Widjojo.

Saat itu, menurut dia, Bonaran sebagai yunior meminta konsultasi kepada dirinya sebagai advokat senior. Sebagai praktisi hukum senior, Adnan mengaku sering dimintakan konsultasi seperti itu dari para yuniornya.

"Memang minta konsultasi itu biasa, yunior minta pendapat. Waktu itu saya belum tahu Anggoro ini katanya dia protes karena dizalimi, disiksa, dicekal sehingga tidak bisa pulang. Istrinya sampai sakit di Singapura dan anaknya sakit jiwa," tutur Adnan.

Pada pertemuan sekitar satu bulan lalu itu, ia menuturkan, Bonaran menawarinya untuk bertemu dengan Anggoro di China. Bonaran mengatakan akan menanggung semua biaya Adnan termasuk tiket pesawat dan hotel kelas satu di China.

Awalnya, Adnan hendak berangkat dengan alasan untuk keadilan karena Anggoro diceritakan sebagai pihak yang terzalimi dan terkesan sebagai warga negara Indonedia yang mengalami pemerasan dan nasibnya terkatung-katung di luar negeri.

Adnan awalnya bersedia berangkat dengan syarat perjalanannya dibiayai negara sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan ia mengajak penggiat antikorupsi Teten Masduki.

Namun, akhirnya Adnan menolak tawaran tersebut setelah mempelajari kembali perkaranya dan justru menantang Anggoro untuk pulang ke Indonesia apabila memang merasa tidak bersalah.

"Tapi saya bilang aja, kenapa tidak berani pulang kalau tidak salah ?, Kan tidak dilarang pulang ? Biar dia pertanggungjawabkan di muka hukum semuanya," ujar Adnan.

Sebelumnya, Bonaran Situmeang mengatakan sejak menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem radio telekomunikasi di Departemen Kehutanan dengan terdakwa Anggoro Widjojo sampai dugaan pemerasan, ia telah meminta konsultasi kepada Adnan Buyung Nasution sebagai advokat senior.

Menurut Bonaran, Adnan Buyung memberi petunjuk kepadanya dalam menangani kasus tersebut.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009