Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta Kejaksaan tidak terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Profesionalitas dan akuntabilitas harus menjadi panduan utama Kejaksaan. Jangan terlalu buru-buru dan kehilangan ketelitian," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jakarta, Senin.

Anas meminta Kejaksaan Agung amat teliti, cermat dan seksama terhadap berkas perkara tersebut, bukan hanya karena perkara ini penting, tetapi juga lantaran mendapatkan perhatian luas dari publik dan menyangkut langsung masa depan pemberantasan korupsi.

Selain itu, lanjut Anas, jika setelah dilakukan pemeriksaan tambahan ternyata menurut kejagung kasus itu memang lemah, maka sebaiknya kejaksaan tidak perlu memaksakan kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.

"Kejagung berwenang menghentikan perkara. Artinya, perkara yang dinilai lemah sebaiknya dihentikan di Kejaksaan. Ada mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang bisa digunakan. Yang penting semuanya berjalan pada koridor hukum. Bukan karena tekanan dan pertimbangan politik. Hukum harus ditegakkan dengan lurus dan adil," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, akan segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus Chandra M Hamzah jika sudah lengkap, tapi belum akan menyerahkan BAP kasus Bibit Samad Riyanto.

"BAP kasus Chandra sudah hampir lengkap hanya menunggu kesimpulan dari tim penyidik hingga pukul 00:00 WIB nanti malam," kata Hendarman Supandji pada rapat kerja Komisi III DPR dan Jaksa Agung, Senin.

Dia mengatakan, BAP kasus Chandra M Hamzah sudah hampir lengkap karena sudah diteliti tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni dicocokkan antara BAP dan alat bukti.

Menurut dia, saat ini tim penyidik masih berusaha membuktikan sampai Senin tengah malam, mengenai bisa tidaknya keberadaan Yulianto, orang yang disebut-sebut Ary Muladi, dibuktikan.

Jika tidak bisa dibuktikan, kata dia, maka BAP kasus Chandra belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, maka penyerahannya ke pengadilan masih tertunda.

Sedangkan kasus Bibit Samad Riyanto, kata dia, belum akan diserahkan ke pengadilan, karena belum diteliti oleh tim penyidik sehingga belum dinyatakan lengkap.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009