Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung pekan depan akan membahas penjabat Pelaksana Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung (Waja), setelah pejabat sebelumnya Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri terkait polemik penahanan pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Penentuan itu melalui rapat pimpinan (rapim) dengan jaksa agung muda dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, transkrip rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut-nyebut oknum pejabat kejaksaan.

Kemudian Abdul Hakim Ritonga menyatakan mengundurkan diri pada 5 November 2009 dari jabatannya.

Kapuspenkum menyatakan selain itu, dalam rapim itu juga akan membahas mengenai permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Abdul Hakim Ritonga dari jabatannya sebagai waja.

"Jaksa Agung nanti akan mempertimbangkan masukkan dari PJI terkait pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga sebagai waja," katanya.

Ia menambahkan kalau dalam rapim tersebut menyetujui permohonan tersebut, maka akan disampaikan kepada presiden.

"Jaksa agung sendiri, sampai sekarang belum mempelajari surat permohonan pengunduran diri itu," katanya.

Sebelumnya, Abdul Hakim Ritonga menyatakan permohonan pengunduran diri sebagai waja sama sekali tidak ada tekanan dari pihak manapun.

"Bahwa keputusan ini sudah saya rundingkan dan pikiran dengan keluarga, inilah yang terbaik dan tujuannya adalah untuk kebaikan institusi. Jadi tidak ada sama sekali desakan dari kalangan internal kejagung," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009