Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu, meminta Komisi II DPR memprioritaskan pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pemerintah sangat berharap kepada DPR periode 2009-2014, Komisi II tetap menempatkan pembahasan RUU tersebut sebagai prioritas," kata Gamawan Fauzi dalam rapat kerja Komisi II dengan Departemen Dalam Negeri di Jakarta, Rabu.

Menurut Mendagri, RUU tentang Keistimewaan DIY telah disepakati untuk dilanjutkan dan menjadi prioritas pembahasan yang pada prinsipnya pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman pada sebagian besar materi atau substansi RUU itu.

"Kecuali satu substansi yang mendasar yaitu masalah pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang belum disepakati," katanya.

Pemerintah dan Komisi II belum mencapai titik temu dalam soal itu. Kalau pemerintah mengusulkan kepala daerah DIY ditempuh melakui mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung, sementara Komisi II condong pada mekanisme penetapan.

Menanggapi permintaan Mendagri, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan, RUU ini sebelumnya harus masuk dahulu dalam Program Legislasi Nasional.

Namun, sebelum pembahasan RUU Keistimewaan DIY, perlu ada lobi antarfraksi dan mendengarkan pendapat dua fraksi baru yakni Hanura dan Gerindra, kata Gandjar.

"Ini sangat dipengaruhi dengan pendapat dari Gerindra dan Hanura," katanya.

Mengenai jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sendiri, PDIP tetap pada keinginan semula, yaitu dengan penetapan langsung.

"Memang itu keistimewaan Yogyakarta. Jangan kemudian kita melupakan sejarah, Republik ini dibangun dengan kebhinnekaan," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009