Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa tidak akan ada lagi hakim nakal terutama yang bisa disuap dalam menangani suatu kasus.

"Upaya itu memang tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi butuh proses," katanya pada seminar Paradigma Baru Pengawasan Hakim Menuju Peradilan yang Akuntabel dan Transparan di Yogyakarta, Rabu.

Upaya itu, menurut dia, didukung Undang-undang (UU) MA Nomor 3 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan tentang majelis kehormatan hakim yang komposisinya terdiri atas unsur MA dan Komisi Yudisial (KY).

Ia mengatakan para hakim nakal telah diberi sanksi tegas. Selain sanksi tegas, faktor lain yang membuat hakim tidak nakal adalah peraturan perundang-undangan yang baik, pejabat dan pelaksana hukum yang baik, serta kesadaran hukum masyarakat yang tinggi.

"Dengan tiga hal tersebut diharapkan tidak akan ada lagi polisi, jaksa, hakim, dan pengacara yang nakal," katanya.

Menurut dia, hakim tidak boleh diintervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya dan sejak 2006, MA telah menyusun sistem pengawasan untuk meningkatkan kualitas peradilan dan kehakiman.

"Paradigma di MA sudah berubah, para hakim harus meningkatkan kinerja dan kini tidak bisa mengelak lagi dari pengawasan publik. Pada Juni 2009 MA telah meresmikan desk informasi dan pengaduan MA, dan sudah terdaftar 105 pengaduan melalui website resmi MA," katanya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Hakim Agung dan Perekrutan Hakim Agung, KY, Mustafa Abdullah mengatakan meskipun kewenangannya dicabut Mahkamah Konstitusi khususnya pengawasan perilaku hakim, beberapa upaya telah ditempuh untuk memaksimalkan peran KY.

UPaya itu dilakukan melalui revisi Rancangan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, RUU Peradilan Tata Usaha Negara, RUU Peradilan Agama dan Peradilan Umum.

"Dengan dimaksimalkannya peran KY, kami berharap bisa mengoptimalkan pengawasan terhadap perilaku para hakim," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009