Jakarta (ANTARA News) - Ayah Rani Juliani, Endang M Hasan, menyatakan dirinya diperiksa oleh penyidik polri di sebuah apartemen. Pemeriksaan di apartemen tersebut merupakan permintaan dari Endang M Hasan.

"Permintaan saya diperiksa di apartemen, sedangkan Rani Juliani diperiksa di Polda Metro Jaya," katanya dalam kesaksiannya di sidang Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Seperti diketahui, Antasari Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen.

Tersangka lainnya, yakni, Kombes Pol Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, serta lima eksekutor.

Dalam kesaksiannya, Endang menyatakan menantunya, Nasruddin Zulkarnaen (Direktur PT Putra Rajawal Banjaran), pernah menceritakan dirinya diancam oleh Antasari Azhar.

"Perkataan Itu sewaktu pulang dari Kendari," katanya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Herry Swantoro.

Dalam pengakuannya, Endang menyatakan setelah penembakan terhadap menantunya itu, Rani Juliani dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang. "Dia merasa terpukul, pulang ke rumah takut dan minta perlindungan polisi," katanya.

Akhirnya, kata dia, Rani Juliani dibawa ke Polda Metro Jaya. "Selama perlindungan polisi, tinggal di apartemen," katanya.

Endang beralasan dirinya diperiksa di apartemen karena permintaan dirinya dan istrinya ada di apartemen.

Ia menyatakan anaknya, Rani Juliani pernah memberitahukan kalau profesi suaminya itu, adalah pilot. "Tapi saya tidak pernah tahu bekerja di maskapai penerbangan mana," katanya.

Ia juga mengakui pernah anaknya saat berada di Kendari bersama suaminya menelepon dirinya yang meminta agar surat nikah dikirim. "Saya pernah ditelepon agar surat nikah dikirim ke Kendari," katanya.

Seperti diketahui, Rani Juliani merupakan istri siri dari Nasruddin Zulkarnaen. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009