Tangerang (ANTARA News) - Warga negara Iran, MV (32) pelaku penyelundupan sabu (methamphetamine) dengan cara mengemas di kaki palsu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pasrah diancam hukuman mati.

"Ya saya harus berbuat apalagi, pasrah aja meski dijerat hukuman mati," kata MV melalui penerjemah ditemui di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis.

MV mengatakan bahwa penyelundupan tersebut dilakukan untuk pertama kali dan hal ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ketika ditanya berapa upah yang diterima untuk membawa sabu dengan berat 1,660 kg senilai Rp3,6 miliar itu, dia enggan memberikan penjelasan.

Sikap pasrah pelaku karena ancaman hukuman mati juga dibenarkan Kakanwil Bea dan Cukai (BC) Banten, Bachtiar dan Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kantor BC Bandara Soekarno-Hatta, Gatot.

Gatot mengatakan, pelaku adalah mantan supir angkutan umum di Teheran, karena mendapatkan kecelakaan lalu lintas, maka kaki kirinya harus diamputasi.

Untuk berjalan, MV mengenakan kaki palsu yang ditempelkan pada paha, namun di dengkul terdapat engsel dan pada bagian betis hanya terdapat potongan besi.

Pada besi itulah MV menempelkan sabu dengan berat 1,660 kg yang sudah dikemas khusus mengunakan plastik serta alat perekat.

Ketika berada di terminal II kedatangan luar negeri bandara terbesar di Indonesia itu, petugas Bea dan Cukai setempat curiga karena jalan pelaku agak pincang.

Pelaku membawa sabu ke Indonesia untuk pertama kali, dia datang menggunakan pesawat Emirates Airways dengan nomor penerbangan EK-358.

Setelah diperiksa, terlihat bungkusan kristal bening di bagian betis sehingga petugas membawa ke laboratorium setempat untuk diuji.

Dari hasil laboratorium kantor Bea dan Cukai maka diketahui kristal bening tersebut positif methamphetamine HCL dan dugaan pelaku memiliki jaringan dengan sejumlah orang asal Iran yang ditangkap di tempat yang sama beberapa pekan lalu.

Pelaku dapat dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 113 ayat (1) dan (2) dengan ancaman denda maksimal Rp10 miliar dan pidana 20 tahun kurungan, jika barang bukti melebihi berat lima gram, maka ancaman hukuman mati.

Ketika ditanya berulang kali bahwa ancaman membawa narkotika golongan satu itu adalah hukuman mati, maka MV diam sejenak dan kemudian tertunduk lemas. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009