Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Jumat, melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso ketika ditemui di gedung KPK di Jakarta Jumat mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga lainnya yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Teguh.

Menurut Teguh, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Teguh menjelaskan, Orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Teguh.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.

Selain itu, tim pembela juga meminta KPK mengambil alih pemeriksaan terhadap Anggodo Widjojo yang selama ini dilakukan oleh Mabes Polri.

"Kami lihat pemeriksaan terhadap Anggodo di Mabes Polri cenderung lambat," kata Teguh.

Berdasar rekaman pembicaraan yang diputar di Mahakamah Konstitusi, menurut Teguh, Anggodo diduga telah bekerjasama dengan sejumlah aparat penegak hukum di kejaksaan dan kepolisian.

Oleh karena itu, kata Teguh, proses hukum di Mabes Polri terhadap Anggodo tidak akan berjalan obyektif karena kasus itu diduga juga melibatkan aparat kepolisian.

"Maka tim pembela meminta KPK berdasar kewenangannya untuk mengambil alih penyelidikan atas perkara Anggodo," katanya menambahkan.

Pada kesempatan itu, tim pembela juga meminta KPK untuk melindungi Ary Muladi. Menurut Teguh, Ary Muladi adalah saksi kunci yang membongkar upaya menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Tim pembela ditemui oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat PIPM), Handoyo.

Menurut Teguh, KPK menyambut baik laporan tersebut dan akan segera mempelajari, kemudian menentukan langkah lebih lanjut.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009