Teheran, (ANTARA News) - Sekitar 130.000 orang di Iran menjadi pecandu obat bius tiap tahun, kata kepala polisi Iran, yang mengakui skala masalahnya bagi negara di rute penting perdagangan gelap heroin itu.

Dalam komentar yang dipublikasikan Ahad, Esmail Ahmadi-Moghaddam, yang juga kepala badan anti-narkotika Iran, menyatakan sekitar 930.000 orang di negara dari 70 juta orang itu kecanduan heroin dan opium, jumlah tersebut akan meningkat menjadi 1 juta jika obat bius lainnya dimasukkan, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Iran berada di rute transit penting bagi narkotika yang diselundupkan dari tetangganya Afghanistan, yang memproduksi lebih dari 90 persen dari pasokan opium dunia, ke Barat dan tempat lainnya.

Bulan lalu, laporan PBB mengatakan pohon opium yang ditanam di Afghanistan memanaskan pasar heroin dan opium senilai 65 miliar dolar yang memuali 15 juta pecandu, dengan Eropa, Rusia dan Iran mengkonsumsi separuh dari pasokan itu.

"Berdasarkan pada perkiraan kami, rata-rata 130.000 orang baru masuk putaran kecanduan obat bius setiap tahun berdasar basis permanen dan temporer," kata Ahmadi-Moghaddam seperti yang dikutip oleh surat kabar Hambastegi.

Ahmadi-Moghaddam juga memperkirakan bahwa sekitar 500.000 orang telah dirawat dan direhabilitasi selama periode enam tahun.

Pengadilan Iran telah meningkatkan perjuangannya melawan perdagangan obat bius tapi sebagian besar dari "mafia narkotika" bermarkas di luar negara itu, ia menambahkan.

"Para raja obat bius itu menjalankan urusan bisnis mereka tiap hari melalui para anggota geng rendahan obat bius dari luar negeri," ujar Ahamdi-Moghaddam, yang berbicara pada konferensi perawatan kecanduan obat bius.

Iran memperoleh pujian dari badan kriminal PBB karena upayanya untuk mengekang penyelundupan heroin dan menjauhkannya dari jalanan Barat. Pada 1990-an, Iran mulai membangun rintangan fisik untuk membuat lebih sulit masuknya narkotika ke negara itu.

Lebih dari 3.700 personil keamanan Iran telah tewas dalam memerangi penyelundup obat bius sejak revolusi Iran 1979. Pelaku perdagangan gelap obat bius dapat dihukum mati di negara Islam itu.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009