Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) mendukung pengoperasian pelayanan pelabuhan dan kepabeanan nonstop untuk mendorong peningkatan ekspor dan investasi sehingga memberi kontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi.

"Untuk program 100 hari, kita mendukung program membuka pelayanan pelabuhan dan kepabeanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu," kata Dirjen Bea dan Cukai Depkeu Anwar Suprijadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pada tahap awal pelayanan non stop kepabeanan akan dilaksanakan di empat kantor Bea dan Cukai besar yakni Tanjung Priuk Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Makassar dan Belawan Medan.

"Itu artinya, mereka harus buka non stop meskipun hari libur," kata Anwar.

Ia menyebutkan, pengaturan pelayanan kepabeanan non stop itu akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diusulkan kepada Menkeu.

Menurut dia, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Dirjen Perbendaharaan tentang bank persepsi penerima setoran dalam rangka pelayanan kepabeanan.

"Kalau urusan yang lain seperti pelabuhan, tempat penimbunan sementara (TPS), transportasi dan lainnya, ditangani oleh Dephub," katanya.

Anwar juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung adanya pelayanan satu atap dalam perizinan investasi sehingga perlu ada pelimpahan wewenang.

Mengenai tambahan SDM untuk pelayanan kepabeanan non stop, itu Anwar mengatakan, kalau hanya untuk 4 kantor pelayanan, maka dana dan SDM yang ada saat ini dapat dioptimalkan.

"Tapi kita memang membutuhkan tambahan SDM sekitar 500 orang. Ini sedang kita proses melalui pendidikan dan latihan jenjang Diploma 1," katanya.

Kelancaran arus barang dan daya saing merupakan salah satu dari 19 program 100 hari bidang perekonomian.

Terdapat dua rencana aksi atas program itu yakni penerapan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Penanggung jawab rencana aksi ini adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rencana aksi kedua adalah pengoperasian pelayanan kepelabuhan dan kepabeanan 24 jam per hari dan 7 hari per minggu. Penanggung jawab rencana aksi ini adalah Dephub dan Depkeu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009