Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2010 dan saat ini tengah disiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, kata Anwar Suprijadi di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Rawamangun Jakarta, Selasa.

"Mengenai tarif cukai rokok kami masih menunggu PMK-nya, karena ada stakeholder kami yang berbeda kepentingan," terangnya.

Anwar mengungkapkan, target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2010 akan naik sekitar 7-10 persen, namun berapa besar kenaikan tarif cukai rokok itu belum ditentukan.

"Kita memadukan antara keinginan beberapa pemangku kepentingan karena dari Depkes ingin membatasi rokok sehingga mereka mengusulkan tarif cukai dinaikkan, sementara teman-teman di Depnaker memikirkan tenaga kerja sehingga minta tidak naik," katanya.

Sementara industri rokok juga mempunyai agenda penting mengenai bagaimana meningkatkan kualitas industri rokok.

"Prinsipnya, kami tetap berpihak pada usaha kecil. Kenaikannya diharapkan lebih tinggi dari laju inflasi, tapi kita tetap memperhatian pengusaha kecil rokok. Kami tunggu keputusan menteri," katanya.

Mengenai realisasi penerimaan negara yang dihimpun Ditjen Bea Cukai, Anwar mengatakan, sampai 6 November 2009 telah melebihi target proporsional hingga sekitar Rp1,8 triliun.

"Realisasi sampai 6 November sudah lebih sekitar 1,8 triliun. Kami harapkan target 2009 minimal bisa terpenuhi," katanya.

Akhir Oktober lalu, penerimaan BC mencapai sekitar 106 persen atau Rp1,1 triliun di atas target proporsional bulan Oktober.

Jika dirinci, realisasi penerimaan bea masuk hingga akhir Oktober 2009 mencapai Rp14,59 triliun, penerimaan cukai Rp46,11 triliun, dan bea keluar Rp549,61 miliar, sehingga totalnya Rp61,25 triliun.

Total realisasi penerimaan itu mencapai 84,99 persen dari target APBNP 2009 sebesar Rp72,07 triliun.

Target penerimaan cukai dalam APBN 2009 semula ditetapkan sebesar Rp49,49 triliun, namun dalam APBNP dinaikkan menjadi Rp54 triliun. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009