Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tindak pidana korupsi terkait erat dengan "conflict of interest" atau konflik kepentingan yang berhubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan antara lain oleh Departemen Keuangan.

"Korupsi itu adalah mengenai kepentingan, sedangkan esensi konflik kepentingan begitu mengemuka dalam definisi korupsi," kata Sri Mulyani dalam acara pengumuman "corruption perception index" (CPI) 2009 oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Selasa.

TII menilai, Departemen Keuangan termasuk salah satu departemen yang cukup baik dalam melakukan sejumlah usaha reformasi di beberapa institusi, seperti institusi Perpajakan dan Bea Cukai yang berada di bawah Depkeu.

Menkeu menuturkan, sejak ditunjuk untuk menjabat ia bertekad untuk membangun kepercayaan publik terhadap departemen yang dipimpinnya.

Cara untuk memulihkan kepercayaan publik itu dilakukan antara lain dengan berupaya mereformasi sejumlah Undang-Undang yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan di Tanah Air.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga telah membuat kebijakan bahwa segala keputusan yang sifatnya berkaitan dengan kepentingan publik harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan mengikuti mekanisme "check and balances".

"Pada awalnya sangat sulit karena Depkeu dulunya dikenal tertutup," katanya.

Karenanya, Menkeu mengaku siap bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terkait Bank Century karena berbagai rapat yang terkait dengan hal tersebut telah direkam dengan baik oleh pihak Depkeu.

Sri juga memaparkan, pihaknya juga tidak keberatan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan "shock therapy" di Tanjung Priok yang menemukan banyaknya pejabat dan petugas bea cukai yang tertangkap basah melakukan tindak korupsi di pelabuhan tersebut.

Untuk itu, lanjutnya, pada saat ini pihaknya juga telah memperkuat fungsi pengawasan internal antara lain melalui peran Inspektorat Jenderal Depkeu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009