Manado (ANTARA News) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemeriksaan terhadap SK alias Syeni mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2008.

Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dilakukan di Ruang Sat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolda Sulut, Selasa.

Syeni mengatakan, sebagai warga negara yang baik dirinya menghormati proses hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

"Saya menghormati proses hukum yang sementara berlangsung dalam penanganan kasus ini," katanya.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ditanyakan pihak penyidik.

"Selama tahun 2008 mendapatkan sekitar 12 SPPD ke luar daerah dan semuanya dilaksanakan, tidak ada yang tidak dilakukan," katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella mengatakan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu.

"Tidak menutup kemungkinan, para tersangka yang pernah diperiksa dipanggil kembali untuk dimintai keterangan bila penyidik membutuhkannya," katanya.

Ia menammbahkan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SK alias Syeni.

Menyinggung tentang sejumlah tersangka yang telah mengembalikan uang ke kas negara, dia mengatakan proses hukum tetap berjalan.

"Proses hukum terhadap kasus korupsi itu tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam kasus SPPD fiktif di DPRD Sulut dengan kerugian negara sekitar Rp12 miliar tersebut, kepolisian telah menetapkan dan memeriksa sejumlah tersangka mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009.

Tersangka itu masing-masing, SD alias Syahrial Mantan Ketua DPRD, serta AB alias Abid, EE alias Edwin, JR alias Jonas, AP alias Sahrul, JS alias Jems, FW alias Frangky, NM alias Novi, TK alias Toni, SK alias Steven, BR alias Benny.

Selain itu, Sekretaris DPRD Sulut, MR alias Max dan mantan Bendaharawan DPRD Sulut SR alias Sony.

Pada kasus korupsi tersebut, diduga sejumlah anggota DPRD Sulut pada tahun 2008 menerima SPPD namun tidak berangkat untuk melakukan tugas sehingga negara dirugikan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009