Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tidak akan melindungi Camat yang terlibat korupsi, seperti Camat Ciputat Timur Djaenuddin, yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita tidak memberikan bantuan hukum dan melindungi dia (Djaenuddin), saya tidak tahu kalau camat itu menjadi DPO," kata Assisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintah Kota Tangsel, Ahadi di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus Djaenuddin yang tersangkut penggelapan dana program kegiatan belajar masyarakat (PKBM), Kabupaten Tangerang tahun 2007 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Mengenai pencopotan pejabat itu sebagai Camat Ciputat Timur, Ahadi mengatakan, menjadi kewenangan Penjabat Walikota Tangsel, M Shaleh.

"Urusan kedinasan dari Camat Ciputat Timur itu, Walikota yang memutuskannya," kata Ahadi.

Kejari Tangerang menetapkan Djaenuddin, Selasa (17/11) sebagai DPO, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Rahmat Hariyanto mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan surat panggilan terhadap Djaenuddin.

Camat Ciputat Timur itu menolak untuk mengikuti panggilan yang diajukan Kejari, karena Djaenuddin merasa tidak bersalah melakukan korupsi dana PKBM sebesar Rp120 juta.

Kejari akhirnya berencana menangkap paksa Camat Ciputat Timur itu, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di kantor maupun rumahnya.

"Karena itu, Djaenuddin kita tetapkan sebagai DPO," ujar Rahmat.

Kasus ini mencuat setelah dana bantuan buta aksara dari pemerintah pusat sebesar Rp15,97 milliar tahun 2007, yang dikucurkan kepada 94 PKBM di Kabupaten Tangerang, ternyata dikorupsi.

Dana sebesar itu diberikan dengan nominal bernilai ratusan juta rupiah kepada puluhan PKMB itu.

Ternyata dana buta aksara itu disunat oleh masing-masing Ketua PKBM termasuk beberapa pihak di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Djaenuddin.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009