Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010 secara bervariasi mulai dari Rp15 hingga Rp35 per batang.

Kepala Biro Humas Depkeu, Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 16 Nopember 2009. PMK itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2010.

Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret adalah: sigaret kretek mesin (SKM) Golongan I rata-rata sebesar Rp20, SKM II sebesar Rp20. Sedangkan sigaret putih mesin (SPM) I sebesar Rp35, SPM II sebesar Rp28. Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) I sebesar Rp15, SKT II sebesar Rp15, dan SKT III sebesar Rp25 per batang.

Menurut Harry, kenaikan tarif cukai yang lebih besar pada SPM diambil dalam rangka menghapus konversi atau menuju tarif cukai yang sama dengan SKM.

Materi yang juga diatur melalui PMK itu adalah dilanjutkannya kebijakan tahun 2009, yaitu dua golongan untuk jenis SKM dan SPM, sedangkan untuk SKT terdiri dari 3 golongan.

PMK itu juga mengatur pemberian toleransi kenaikan Harga Transaksi Pasar sampai dengan 5 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) bagi pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir yang penetapan tarif cukainya berada pada posisi batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing golongan.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009