Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi XI Bidang Keuangan DPR Dradjat Wibowo mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) takut untuk memeriksa secara mendalam ke wilayah aliran dana terkait kasus Bank Century.

"Sudah ada orang BPK yang mengatakan kepada saya, tidak berani masuk ke wilayah aliran dana," kata Dradjat dalam diskusi "Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?" di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keengganan untuk masuk ke wilayah aliran dana itu juga yang mengakibatkan seakan-akan terjadi "pingpong" antara pihak BPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam audit Bank Century.

Ia berpendapat, hal itu tidak masuk akal karena BPK berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga negara yang setara kedudukannya antara lain dengan Presiden dan DPR.

Dradjat juga mengutarakan rasa herannya karena saat audit kasus Bank Bali beberapa tahun yang lalu, lembaga audit swasta Price Water House (PWH) yang ditunjuk pemerintah sebagai pihak independen bisa melakukan tugas auditnya dengan lancar.

"Mengapa dua lembaga negara (BPK dan PPATK) bisa `kalah` dengan PWH?" katanya.

Untuk itu, ia juga meminta agar berbagai pihak terkait dapat segera mendorong PPATK untuk bisa memberikan seluruh data yang dibutuhkan terkait dengan audit Bank Century yang tengah dikerjakan BPK.

"Jangan sampai lembaga negara yang telah dibiayai oleh uang rakyat bisa dinilai 'kalah' oleh sejumlah kalangan dengan konsultan asing," katanya.

Dradjat juga memaparkan, dirinya memiliki sejumlah dokumen yang bisa mematahkan argumen yang mengatakan bahwa bila Bank Century tidak diselamatkan maka akan terjadi krisis sistemik pada perbankan nasional.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya lebih untung bila menutup Bank Century dan mengambil alih untuk membantu para nasabah yang uangnya telah dirugikan terkait Bank Century.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah bisa mengejar aset Bank Century yang dilaporkan terdapat di luar negeri.

Sementara itu, pembicara lainnya, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara mengemukakan, rekomendasi yang diberikan oleh Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit harus segera dilaksanakan.

Bila tidak diperhatikan, ujar dia, maka hal itu sama saja dengan merendahkan kapabilitas Tim Delapan.

Marwan juga menginginkan agar tidak ada pihak yang memainkan emosi publik terkait dengan rekomendasi Tim Delapan.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009