Serang (ANTARA News) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Departemen Perdagangan (Depdag) RI menemukan sedikitnya 50 ribu ton semen asal Cina yang kualitasnya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 23,2 ton diantaranya ditemukan di Kota Serang.

"Semen dengan merek CUCC tersebut, diindikasikan masuk ke Indonesia secara ilegal,"kata Kasubdid Bimbingan Program Operasional PPNS Depdag RI, Martin Srialam Siregar selagi penyelidikannya di Toko Logam Jaya ,Serang, Senin.

Di Kota Serang, PPNS Depdag berhasil menemukan 23,2 ton semen CUCC yang disimpan di gudang toko tersebut. Petugas melarang semen itu untuk diperjualbelikan.

Selain di kota Serang, lanjut Martin, pihaknya juga menemukan semen yang tidak memenuhi standar tersebut, di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta.

"Petugas PPNS lainya sedang menyelidiki di Tanjung Priuk. Kami juga menyebar PPNS di daerah lainya. Diduga semen ini sudah masuk ke wilayah Banten sekitar dua sampai tiga bulan yang lalu," ujar Martin.

Martin belum bisa memastikan, apakah semen CUCC yang berada di Toko Logam Jaya tersebut sudah dijual di masyarakat atau belum, pun demikian dengan perhitungan kerugian materiil akibat semen CUCC itu.

"Kalau dipakai untuk bangunan dan ternyata kualitasnya buruk, bisa jadi bangunan bersangkutan mudah rubuh. Apalagi kalau terkena gempa," beber Martin.

Dia menyebutkan, distributor dan pengecer semen CUCC bisa dikenakan sanksi UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama 5 tahun, denda Rp 5 miliar.

Berdasarkan pantauan, pada sak semen ukuran 50 kilogram itu tertera tulisan ordinary portland cement. P.O.42. SR CB 175-2007 CUCC China United Cement Rizhao Co. Ltd 3710 SN 04 C 9001 A.

Jumlah 24 ton semen CUCC tersebut terdiri dari 12 bal semen. Tiap bal nya berisi 40 sak semen ukuran 50 kilogram. Per sak semen dijual dengan harga Rp 38.500. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009