Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memilih mengambil sikap mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan untuk tidak meneruskan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan, di Jakarta, Senin malam.

"Kita akan mengambil langkah dengan mengeluarkan SKPP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, kepada ANTARA News, di Jakarta, Senin malam.

Jampidsus menyatakan langkah yang diambil itu yakni dengan menyatakan berkas kedua pimpinan KPK tersebut lengkap atau P21.

"Pasalnya penyidik polri sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa (dalam berkas Chandra dan Bibit)," katanya.

Nantinya, kata dia, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh JPU, yakni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menambahkan JPU nantinya akan menilai apakah berkas tersebut, layak atau belum layak diajukan ke pengadilan. "Delik pidananya ada, namun belum layak diajukan ke pengadilan," katanya.

Belum layak diajukan ke pengadilan itu, yakni dari aspek pertanggungjawaban pidananya.

Ia menjelaskan sebenarnya Kejagung memiliki pilihan lain yakni melakukan deponering (mengenyampingan perkara atau kasus demi kepentingan yang lebih luas/umum).

"Namun deponering ini membutuhkan waktu lama, karena harus ada pertimbangan dari badan negara dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif (pemerintah)," katanya.

Ia menyatakan kalau menunggu dari legislatif tentunya memakan waktu lama karena harus melewati rapat paripurna, termasuk melalui yudikatif, yakni, Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kejagung sikapnya menindaklanjuti perintah presiden dengan cara menebitkan SKPP," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009