Bogor (ANTARA News) - Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan, inti dari isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengisyaratkan institusi penegak hukum untuk menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Pada intinya kasus Chandra dan Bibit tidak maju ke pengadilan," kata Adrianus saat menghadiri Apel Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Mabes Polri 2009 di Puncak Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Adrianus menyatakan, Presiden SBY menyampaikan pidato dengan pilihan kata bijak, diplomatis dan tingkat tinggi dengan terjemahan dalam bahasa yang mengikuti hasil rekomendasi Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit (Tim Delapan).

Adrianus menuturkan, pidato Presiden juga menyampaikan hal yang penting terkait dengan perkara Chandra-Bibit, namun tidak menyinggung maupun mempermalukan institusi penegak hukum yang menangani dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut.

"Pidatonya cukup jelas untuk direspons bawahannya, yakni Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Adrianus.

Adrianus menyampaikan ketidaksetujuannya apabila ada kalangan masyarakat yang mengatakan isi pidato Presiden SBY tidak jelas atau mengambang karena memang penyampaiannya harus seperti itu sehingga tidak ada institusi penegak hukum yang "kehilangan muka".

Adrianus mengungkapkan, memang Presiden tidak menyampaikan secara langsung, namun sebenarnya menyinggung rekomendasi Tim Delapan, contohnya reposisi pejabat penegak hukum yang diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Terkait perkara dua pimpinan KPK nonaktif, Adrianus menyebutkan berkas perkara Chandra dan Bibit berbeda sehingga penghentian kasus Chandra harus melalui prosedur Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sedangkan kasus Bibit melalui prosedur Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polri karena berkasnya belum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Ini bukan pilihan tapi perintah Presiden (untuk menghentikan kasus Chandra-Bibit)," ujar Adrianus.

Mantan staf ahli Mabes Polri ini menjelaskan Presiden memerintah penghentian kasus Chandra-Bibit dengan pertimbangan yang lebih luas di luar jalur hukum karena kondisi masyarakat yang terbelah sehingga berpotensi membahayakan dan mengganggu situasi politik.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009