Jakarta, (ANTARA News) - Tim Indonesia Bangkit (TIM) menyatakan pemberian dana talangan (bailout) Bank Century tidak ada kaitannya dengan krisis global namun merupakan tindakan kriminal murni berupa perampokan perbankan.

"Dari hasil audit BPK jelas-jelas menunjukkan ini kriminal murni. Bank Century ini pelanggaran hukum positif," kata pengamat Ekonomi dari Tim Indonesia Bangkit (TIB) Ichsanudin Noorsy dalam sebuah diskusi bertajuk "Dugaan Abuse Of Power Pada Kasus Bank Century" di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Ichsanudin Noorsy mengatakan jika hasil audit investigasi BPK justru sudah sangat jelas menunjukkan dana bailout ilegal untuk menutupi kerugian Bank Century akibat para pengelola (Century Gate ) tidak diusut tuntas berarti Presiden Yudhoyono justru mengajak semua orang untuk melanggar hukum.

Ichsanuddin dengan lantang menjelaskan selama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono benar-benar mendewakan hukum. Ichsanuddin menjelaskan soal penanganan kasus Bibit-Chandra, Presiden Yudhoyono berkali-kali dalam pidatonya menyatakan tidak ingin mencapuri penegakkan hukum artinya Presiden menempatkan hukum sebagai panglima.

"Karena itu kalau Presiden mendewakan hukum, maka kasus bailout Bank Century ini harus diproses secara hukum," kata Ichsanuddin.

Jika hasil audit BPK, tambahnya, yang sudah jelas-jelas ada pelanggaran hukum tidak di tindaklanjuti maka tidak ada gunanya good corporate governance .

"Mari kita sama-sama melanggar hukum, jika memang tidak ada sebuah hukum yang ditegakkan," katanya.

Ichsanudin mengharapkan adanya ketegasan sikap Presiden SBY untuk menegakkan hukum dengan membuka aliran dana Century Gate .

Di tempat yang sama, Ekonom TIB Hendri Saparini juga mengungkapkan saat ini disinyalir ada skenario penyelamatan terhadap Century Gate melalui broker yang akan membantu mengembalikan uang negara di Bank Century sehingga tidak ada kerugian negara.

"Jika skenario ini terjadi, maka dapat dianalogikan sebagai perampok yang mengembalikan barang-barang rampokannya setelah tertangkap, sehingga tidak dapat dipisahkan antara tidak adanya kerugian dengan dilakukannya tindakan pidana," katanya.

Sebagai tambahan menurut Hendri, risiko sistemik yang terjadi pada perbankan Indonesia di awal krisis 2008 pada dasarnya justru meningkat akibat kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan oleh Gubernur BI saat itu Boediono.

"Pilihan kebijakan untuk meningkatkan suku bunga dilakukan oleh Bank Indonesia atas nasehat IMF. Risiko sistemik juga muncul di sisi fiskal akibat kebijakan pengetatan fiskal atau perlambatan pengeluaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani," tambahnya.

Sementara mengenai pernyataan Wapres Boediono yang menyatakan kebijakan bailout Bank Century tersebut karena adanya krisis global juga tidak benar.

Menurut Indonesia Bangkit, jika memang yang ternjadi akibat krisis global maka kesulitan yang dialami bank Century harusnya juga dialami oleh bank-bank lainnya. Namun pada kenyataannya hanya Bank Century saja yang mengalami kesulitan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009