Brisbane  (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith memahami masa sulit yang dihadapi kelima orang warganya yang divonis bersalah oleh PN Merauke, Provinsi Papua, Kamis (15/1).

Namun ia memandang kelanjutan proses hukum terhadap vonis tersebut masih terbuka dengan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Saya diberitahu bahwa pengajuan banding atas vonis (PN Merauke) itu terbuka... Cara terbaik bagi kita adalah menunggu pengajuan banding dan menunggu hasil keputusan pengadilan," katanya dalam penjelasan persnya yang diperoleh ANTARA News di Brisbane, Jumat.

Menlu Smith mengatakan, pihaknya akan terus memberikan bantuan kekonsuleran kepada kelima orang warganya yang divonis bersalah telah memasuki wilayah Merauke tanpa dokumen perjalanan yang sah 12 September 2008 itu.

Masalah vonis bagi Hendry Scott Bloxom, Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Keit Rowald Mortimer dan Hubert Hufer itu mendapat sorotan media Australia.

Harian "The Australian" misalnya menurunkan berita berjudul "Jail for Aussies over Papua visa an `embarrassment`" sedangkan "Sydney Morning Herald" menyoroti isu yang sama dalam berita berjudul "Australian Intruders in Papua Sent to Jail".

Kedua suratkabar itu memberitakan vonis tiga tahun penjara kepada Hendry Scott Bloxom, dan masing-masing dua tahun penjara kepada Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Keit Rowald Mortimer dan Hubert Hufer itu sebagai "kejutan" dan "memalukan".

Vera Scott Bloxom seperti dikutip Sydney Morning Herald mengatakan, ia tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Merauke itu.

The Australian mengutip pendapat Efraim Fangohoi, pengacara warga Australia ini, yang menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Merauke hari Kamis (15/1) itu sebagai "hal yang sangat memalukan bagi (sistem) hukum Indonesia."

Menurut dia, bentuk hukuman bagi kelima warga Australia itu hanya "deportasi".

Kelima warga Australia itu tiba di Merauke dengan pesawat kecil 12 September 2008 tanpa dilengkapi berbagai dokumen perjalanan yang benar untuk berwisata.

Mereka tidak mengantongi izin terbang, izin keamanan maupun izin imigrasi saat terbang dengan pesawat kecil jenis V-68 ke Provinsi Papua dari Pulau Horn di lepas pantai Cape York.

William Hendry Scott Bloxam bertindak sebagai pilot, sedangkan Vera Scott Bloxam (co pilot), Hubert Hofer (penumpang), Karen Burke (penumpang) dan Ket Rowald Mortimer (penumpang). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009