Jambi (ANTARA News) - YN, seorang dukun di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Polres setempat atas perbuatan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (15) seorang pelajar saat sedang menjalani pengobatan atlernatif dengan sang dukun.

Laporan kegiatan kriminalitas dari Polda Jambi, yang diterima Selasa menyebutkan, perbutan tindak pidana pencabulan tersebut dilaporkan oleh Ernawati (35) warga Bungo ke Polres setempat.

Dalam laporan yang diterima Polres Bungo tersebut, terungkapnya kasus ini setelah korban Bunga mencoba mengikuti pengobatan atlernatif ke dukun YN yang mengaku sebagai "orang pintar" dalam hal mengobati berbagai penyakit.

Pada saat menjalani pengobatan dengan dukun tersebut, korban diperintahkan mandi sebanyak dua kali dengan persyaratan yang ditentukan oleh dukun tersebut.

Namun setelah mandi sesuai ketentuan yang dilakukan, korban lalu dicabuli oleh dukun YN beberapa kali dan pada pertemuan terakhir korban dibawa ke kamar dan kembali dicoba untuk dicabuli pelaku.

Orang tua korban yang merasa curiga atas perbuatan tersebut, menanyakan langsung kepada anaknya dan oleh sang anak diakui bahwa dirinya sudah dicabuli pelaku saat sedang menjalani pengobatan atlernatif itu.

Merasa tidak senang atas perbuatan tersebut, pihak keluarga melalui Ernawati melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo dan kasus tersebut kini sedang diselidiki pihak kepolisian setempat.

Kasus pencabulan yang mengatasnamakan pengobatan alternatif saat ini sudah beberapa kali terjadi di Provinsi Jambi dan semua pelakunya mengakui memiliki hal yang lebih dalam mengobati pasiennya, namun perbuatan tersebut melanggar hukum dengan mencoba melakukan pencabulan terhadap para pasiennya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009