Batang (ANTARA News) - Empat pemungut kapas di lahan milik PT Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang karena dituduh telah mencuri dua kilogram kapas senilai Rp4 ribu.

Casmurah, keluarga pelaku di Batang, Selasa, mengatakan, kaget ketika polisi melakukan penangkapan terhadap ibu dan tiga saudaranya dengan alasan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Mereka yang ditangkap polisi, adalah Rusnoto (14), Juwono (16), Sri Suratmi (25), dan Manise (39), semuanya warga Dusun Secentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis.

"Mereka telah mendekam sekitar satu bulan di Rutan Rowobelang untuk menunggu proses hukum di pengadilan," katanya.

Ia mengatakan, akibat dipenjaranya keempat saudaranya tersebut, kini nenek pelaku, Rasuti (60) hanya pasrah saja karena semula mereka merupakan tulang punggung di keluarganya.

"Nenek Rasuti, setiap harinya hanya bisa mendapatkan makanan dari hasil keluarganya. Namun akibat mereka dipenjara, Rasuti hanya pasrah dan menunggu uluran tangan dari tetangganya," katanya.

Menurut dia, kasus tersebut berawal dari Manise dan dua anaknya serta Sri Suratmi memungut kapas yang jatuh ke tanah dari sisa panen kapas milik PT Sigayung.

Mereka, katanya, melakukan pemungutan kapas tersebut karena dianggap sudah tidak diambil lagi oleh PT Sigayung tetapi tindakan mereka dinilai telah melakukan pencurian oleh PT Sigayung sehingga dikaporkan ke Polres Batang.

"Kami pun tidak tahu secara mendadak polisi menangkap ibu dan tiga saudaranya," katanya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Sudarto ketika dikonfirmasi, Selasa malam, mengatakan, sebenarnya aksi dugaan pencurian kapas tersebut sering dilakukan oleh pelaku.

"Namun, yang jelas hasil pengambilan kapas milik PT Sigayung itu untuk dijual guna memenuhi kebutuhan makan keluarganya," katanya.

Staf Rutan Rowobelang, Tutut Jemi, membenarkan adanya tahanan kasus pencurian buah randu itu.

"Memang ada tahanan kasus pencurian buah randu. Mereka ditahan terpisah karena ada yang di bawah umur, bloknya berbeda," katanya.

Sementara, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Batang, Leli Meilinda mengakui sedang menangani kasus ini dan berkasnya sudah dinyatakan P.21 atau lengkap.

"Namun saya hanya menangani berkas Manise dan Sri Suratmi. Sedangkan Juwono dan Rusnoto ditangani jaksa lain," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009