Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo -orang yang tersangkut kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Surat perintah penyelidikannya sudah ditandatangani," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Setelah naik ke tahap penyelidikan, kata Johan, KPK kemungkinan akan segera melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang bisa melengkapi informasi untuk mengusut perkara itu.

"Namun saya tidak bisa merinci posisi kasus ini karena masih dalam penyelidikan," kata Johan.

Tim dari KPK dan Polri akan melakukan koordinasi lanjutan untuk menangani kasus tersebut.

Johan menjelaskan, KPK dan Polri akan bekerja sesuai kewenangan masing-masing. KPK akan fokus pada perbuatan Anggodo yang diduga terkait dengan delik tindak pidana korupsi, sedangkan Polri akan bekerja terkait delik pidana yang lain.

Namun, Johan tidak menjelaskan secara rinci kasus apa saja yang akan disangkakan kepada Anggodo. "Yang jelas kita akan bekerja sesuai ketentuan hukum," kata Johan.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo ke KPK dengan tuduhan berupaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Tim menjadikan rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bukti. Rekaman itu mengungkap peran Anggodo yang berniat menyuap petinggi KPK agar kasus yang menjerat Anggoro Widjojo tidak dilanjutkan KPK.

Menurut perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi Sugeng Teguh Santoso, perbuatan Anggodo adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Teguh menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Teguh.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009