Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Ari Muladi dalam kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta menjelaskan, Ari Muladi akan diperiksa terkait upaya penyelidikan KPK tentang kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang tersangkut kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

"Hari ini KPK meminta keterangan Ari Muladi terkait penyelidikan itu," kata Johan.

Johan menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan meminta keterangan pihak lain yang bisa melengkapi informasi untuk mengusut perkara itu.

Namun, Johan tidak bersedia menjelaskan kasus itu lebih lanjut karena masih dalam tahap penyelidikan.

Ari Muladi tiba di gedung KPK sekira pukul 14.45 WIB. Ari datang didampingi beberapa penasihat hukumnya.

Kepada wartawan, Ari mengaku akan menjalani pemeriksaan. Namun dia belum mengetahui kasus apa yang akan ditanyakan kepadanya."Saya belum tahu materinya," kata Ari.

Ari memastikan akan memberikan sejumlah informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Tim dari KPK dan Polri telah melakukan koordinasi untuk menangani kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo ke KPK dengan tuduhan berupaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Tim menjadikan rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bukti. Rekaman itu mengungkap peran Anggodo yang berniat menyuap petinggi KPK agar kasus yang menjerat saudaranya, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka tidak dilanjutkan oleh KPK.

Menurut perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso, perbuatan Anggodo adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim pembela menjelaskan, Anggodo telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Teguh.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009