Jakarta (ANTARA News) - Ari Muladi menolak diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan percobaan penyuapan yang diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo.

Pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan kliennya tidak bersedia diperiksa jika KPK hanya mengusut dugaan percobaan penyuapan oleh Anggodo kepada pimpinan KPK.

"Saya sebagai lawyer menyatakan keberatan karena hanya diperiksa sebagai saksi percobaan penyuapan, berbeda dari yang kami laporkan. Kami melaporkan ke KPK tentang tindak pidana mencegah, menghalangi dan menggagalkan suatu penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo ke KPK dengan tuduhan berupaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Rencananya, Ari akan kembali diperiksa pada Senin, 30 November 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009