Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan akan adanya reposisi tingkat jaksa agung muda (JAM) setelah Wakil Jaksa Agung (Waja), Abdul Hakim Ritonga, mengajukan pengunduran diri.

"Tentunya reposisi mulai dari jaksa agung muda, dengan adanya pengunduran diri Pak Ritonga sebagai wakil jaksa agung," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Darmono, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menunjuk Darmono sebagai Plt Waja setelah Ritonga mengajukan permohonan pengunduran diri pasca diperdengarkannya rekaman perbincangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, Darmono masih menjalankan tugas sebagai Jambin. Jambin menegaskan otomatis dengan adanya pergantian Waja akan disi dari jaksa agung muda.

"Otomatis ada pergeseran juga dari para jaksa agung muda," katanya."Nanti kita tunggu saja, nanti ada reposisi semuanya baik wakil jaksa agung, maupun jaksa agung muda," katanya.

Hal tersebut, kata dia, untuk menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar ada reposisi di kejagung.

"Kita menindaklanjuti apa yang menjadi perintah presiden kita harus menyikapi dalam
pengertian harus kita laksanakan," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejagung untuk segera melakukan reposisi sesuai dengan perintah presiden.

"Jaksa agung (Hendarman Supandji) tidak boleh diam dan segera melakukan reposisi. Kalau tidak, berarti sudah melawan atau membangkang perintah presiden," kata peneliti ICW, Febri Diansyah. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009