Ungaran (ANTARA News) - Polres Semarang, Jawa Tengah, menangkap Imam Danang (20) yang membawa kabur mobil Daihatsu Taruna milik Niken yang dikenal pelaku melalui situs pertemanan facebook.

Kapolres Semarang, AKBP Edy Swasono, melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Khundori di Ungaran, Minggu, mengatakan, Imam ditangkap karena telah membawa kabur Taruna merah hati nomor H 8793 YA milik Niken, karyawan bank swasta di Semarang.

Korban, katanya, tergiur bujuk rayu pelaku ketika bertemu di situs pertemanan facebook.

"Tiga minggu kenalan langsung kopi darat (ketemuan) dan korban diajak pergi ke tempat wisata," katanya.

Pelaku dan korban, katanya, kopi darat di Java Mall Semarang dan keduanya bertukar nomor ponsel.

Ia mengatakan, saat diajak makan, pelaku izin keluar sebentar untuk beli pulsa, tetapi ternyata tidak kembali. Peristiwa terjadi pada Sabtu (21/11).

Ia mengatakan, mobil ditemukan oleh orang tua korban saat parkir di Jalan Indraprasta Semarang.

"Mobil baru ditemukan lima hari kemudian oleh Polres Semarang Barat, setelah orang tua korban mendapati mobilnya sedang diparkir di pinggir jalan," katanya.

Karena tempat kejadian di Kabupaten Semarang, katanya, mobil itu akhirnya dilimpahkan ke Polres Semarang.

Ia mengatakan, banyak onderdil mobil tersebut yang sudah diganti.

"Velg yang tadinya racing, misalnya, sudah berubah menjadi velg biasa dengan warna emas," katanya.

Ia mengatakan, mobil Taruna, sekarang, disita oleh Polres Semarang.

Tersangka katanya, ditahan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka, Imam Danang, mengatakan, untuk meyakinkan korbannya, ia mengaku jika memiliki paman di kepolisian dengan pangkat perwira menengah.

"Saya katakan paman saya AKBP," katanya.

Di facebook, katanya, ia menggunakan user Malfino.

Ia mengaku telah menjual onderdil mobil dengan hasil Rp1,5 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009