Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

"Jadi paling lambat Selasa (1/12) jam 13.00 WIB, Kajari Jaksel akan menandatangani SKPP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Jampidsus menambahkan dirinya memerintahkan Kejari Jaksel untuk mengundang kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut, untuk datang ke Kejari Jaksel pada Selasa (1/12).

"Saya memerintahkan Kejari Jaksel mengundang Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto untuk datang ke Kejari Jaksel pukul 16.00 WIB (Selasa (1/12)," katanya.

Dikatakan, kedatangan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut, untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penerimaan SKPP yang dikeluarkan oleh Kejari Jaksel.

Jampidsus menyebutkan alasan dihentikannya kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu, secara yuridis bahwa perbuatan kedua tersangka baik Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, meski sudah memenui rumusan delik yang disangkakan pasal 12e dan Pasal 23 UU Tipikor.

"Namun dipandang karena kedua tersangka tidak menyadari dampak atas perbuatannya karena perbuatan itu hal yang wajar dalam melaksanakan tugas dan sudah dilakukan oleh pendahulu sebelumnya," katanya.

Kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut oleh penyidik Mabes Polri dikenai penyalahgunaan wewenang dalam dikeluarkannya surat cegah terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Anggoro Widjojo saat ini dalam status buron setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Jampidsus menyebutkan alasan sosiologis untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut, karena adanya suasana yang tidak layak diajukan.

"Karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya (kasus pimpinan KPK nonaktif)," katanya.

Alasan lainnya, ia menyebutkan untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, yakni, Kejagung, Polri dan KPK, di dalam menjalankan tugasnya memberantasan korupsi.

"Kemudian masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka, tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang memerlukan terobosan hukum," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin menerima pelimpahan berkas tahap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dari penyidik Mabes Polri.

Pelimpahan berkas tahap dua tersebut, yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka, Bibit S Rianto.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009