Medan (ANTARA News) - Salah seorang anggota Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa karena terlibat dalam unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumut.

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahidin, SH menyatakan Datumira Simanjuntak bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Panitia Pembentukan Protap itu juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 146 KUHP tentang pembubaran persidangan yang dilakukan lembaga negara.

Tindakan terdakwa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis pendukung Protap itu dianggap telah merusak citra Sumut dan proses demokrasi di Indonesia.

Majelis hakim PN Medan menyatakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Hukuman yang diterima Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, Amardi P. Barus, SH yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis itu, Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak menyatakan bahwa ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sehingga mendapatkan hukuman tersebut.

Terdakwa juga menyalami majelis hakim, JPU dan keluarganya yang menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut.

Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak beserta tim kuasa hukumnya serta JPU menyatakan masih berpikir untuk menerima atau menempuh upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim itu.

Pada persidangan sebelumnya, hakim PN Medan telah menjatuhkan putusan terhadap lebih 50 pendukung Protap lain dengan vonis yang bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga enam tahun penjara.

Dari jumlah terdakwa yang divonis itu, terdapat Pembantu Rektor III Universitas Sisingamangaraja (US) XII, Rudolf Marpaung dan dosen US XII, Timbul Simbolon.

Pada 3 Pebruari 2009, massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut untuk menuntut anggota Dewan itu melakukan sidang paripurna pembentukan Protap sebagai provinsi baru.

Namun, massa pendukung Protap tersebut terlibat aksi anarkis sehingga mengakibatkan Ketua DPRD Sumut masa itu, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009