Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap digugat praperadilan oleh sejumlah advokad terkait dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

"Kita selalu siap dalam situasi apa pun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu, saat dimintai tanggapannya mengenai niat sejumlah advokat yang akan memperadilankan kejaksaan.

Sebelumnya, sejumlah advokad bersama elemen masyarakat akan mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Kesiapan Kejagung dipraperadilankan tersebut, menurut Marwan Effendy, karena Kejaksaan Agung sudah sering dipraperadilankan terkait produk hukum yang dikeluarkannya.

"Hasilnya gugatan praperadilankan terhadap produk hukum Kejagung selalu kandas," katanya.

Pasalnya, ia menambahkan, gugatan praperadilan tersebut mempersoalkan kepada keabsahan dikeluarkannya SKPP. "Bukannya pada produk materi hukum," katanya.

Jampidsus mengatakan, Kejagung siap mempertanggungjawabkan produk hukum yang telah dihasilkan.

Ia juga mengharapkan publik jangan banyak berkomentar mengenai dikeluarkannya produk hukum SKPP tersebut. "Tapi kalau ada yang merasa keberatan, maka salurkan saja melalui instrumen yang ada," kata Marwan Effendy.

Ia juga menyatakan penggunaan hukum di tanah air itu mengedepankan tiga aspek, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. "Kita menggunakan ketiga instrumen itu, seperti yang tertuang dalam UUD 1945," katanya. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009