Jombang (ANTARA News) - Achmad Rifai, pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, mengatakan penggantian pimpinan harus dilakukan menyeluruh jika kedua pimpinan nonaktif itu kembali aktif menjabat.

Ketika ditemui di Jombang, Jawa Timur, Kamis, Rifai menilai Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo sebagai pelaksana tugas sementara KPK harus mundur jika Bibit dan Chandra kembali menjabat.

"Status beliau bertiga hanya sementara di KPK," kata Rifai.

Menurut Rifai, sifat sementara itu tertuang dalam Keputusan Presiden pengangkatan ketiga orang tersebut untuk memimpin KPK.

Selain itu, Keputusan Presiden mengenai pembentukan tim rekomendasi pemilihan pimpinan KPK juga menyatakan sifat kepemimpinan mereka hanya sementara sehingga mesti mundur jika pimpinan nonaktif kembali menjabat.

Rifai lalu menunjuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan Undang-undang KPK yang menyatakan pimpinan KPK disebut kosong jika jumlah pimpinan kurang dari dua. Oleh karena itu, pimpinan KPK tidak dapat dikatakan kosong setelah Bibit dan Chandra kembali menjabat.

"Jadi jika tiga pelaksana tugas mengundurkan diri, pimpinan KPK masih empat orang, sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan," kata Rifai.

Menanggapi hal itu, pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan siap mundur.

"Saya bersedia, kami bertiga siap meninggalkan KPK," kata Tumpak.

Tumpak bersama Mas Ahmad Santosa dan Waluyo menjadi pelaksana tugas sementara pimpinan KPK setelah Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah terjerat kasus hukum.

Tumpak bersedia mundur meski sebenarnya dia tidak wajib melakukannya karena Antasari Azhar, mantan pimpinan KPK yang dia gantikan, tidak akan menjabat lagi di KPK.

Mantan jaksa itu bersedia mundur dari KPK asal sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tumpak mengatakan dia diangkat menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden, maka pemberhentiannya juga harus melalui Keputusan Presiden.

Hal sama juga diungkapkan pelaksana tugas sementara Wakil Ketua KPK, Mas Ahmad Santosa, yang menyatakan akan kembali beraktivitas sebagai Senior Advisor di UNDP setelah mundur dari KPK. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009