London (ANTARA News) - Menteri Perdagangan RI, Mari Elka Pangestu, menegaskan bahwa Indonesia mendorong penyelesaian negosiasi Preferensi Tarif Global (System of Trade Preferences Among Developing Countries/GSTP).

Hal itu disampaikan Menteri pada Pertemuan Tingkat Menteri GSTP di Jenewa, ujar Sekteratis Tiga PTRI Jenewa Johannes Tandjung kepada koresponden ANTARA London, Kamis.

Menteri Mari Pangestu mengatakan negara-negara berkembang anggota Kelompok 77 dan China, sebagai partisipan GSTP, harus meningkatkan kerjasama guna menyelesaikan perundingan Putaran Sao Paulo.

Pertemuan Tingkat Menteri GSTP, bertempat di Palais des Nations Jenewa, dipimpin Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Internasional Argentina, Jorge Taiana.

Selain itu juga hadir Sekretaris Jenderal United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Dr. Supachai Panitchpakdi, serta 20 Menteri Perdagangan atau Menteri Luar Negeri negara-negara partisipan Putaran Sao Paulo GSTP.

Pertemuan GSTP, yang dilaksanakan di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri ke-7 World Trade Organization (WTO), mengadopsi kesepakatan mengenai modalities.

Modalities ini merupakan kesepakatan awal yang akan dilanjutkan dengan negosiasi Request and Offer yang harus diselesaikan pada September 2010, dan dituangkan dalam Final Agreement.

Kesepakatan GSTP ini akan mengikat bagi partisipan yang menandatangani dan meratifikasi Final Agreement.

GSTP merupakan framework untuk kerjasama ekonomi dan peningkatan perdagangan di antara negara berkembang anggota Kelompok 77 dan China melalui pertukaran preferensi tarif.

GSTP dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama Selatan-Selatan dan memperkuat perdagangan di antara negara berkembang.

Disepakatinya modalitas awal merupakan indikasi positif eratnya kesatuan negara-negara Selatan-Selatan guna menghadapi berbagai dampak akibat krisis keuangan global dan mandeknya negosiasi Putaran Doha.

Menteri Perdagangan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pentingnya kerjasama negara-negara anggota GSTP untuk meningkatkan keuntungan perdagangan bersama di antara negara-negara berkembang.

Dalam kaitan ini, Menteri Perdagangan juga mengemukakan perlunya kerjasama ini diperlukan mencakup trade financing, trade facilitation dan trade promotion.

Agreement GSTP, yang mulai berlaku pada tahun 1989, diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1989 tentang Pengesahan Agreement on Global System of Trade Preferences Among Developing Countries (GSTP).

Sejak tahun 2006, Indonesia menjabat sebagai Presiden Committee of Participants GSTP. GSTP beranggotakan 43 negara, sementara putaran perundingan Sao Paulo diikuti 22 negara dan organisasi kawasan Amerika Selatan, MERCOSUR.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009