Bogor (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar memberlakukan pembuatan paspor tanpa biaya atau gratis bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pertama kali pergi bekerja ke luar negeri.

"Kementerian Hukum dan HAM harus membuat gebrakan yang inovatif dan kreatif," kata Patrialis Akbar pada Rapat Kerja Kementerian Hukum dan HAM 2009 di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam.

Patrialis mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM wajib membantu pembuatan paspor TKI dan masyarakat miskin yang hendak mencari kerja di luar negeri, sebagai pemohon pertama kalinya.

Menkumham menyatakan pembuatan paspor bukan untuk mencari keuntungan, namun memberikan bantuan berupa kemudahan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu, meskipun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mengalami penurunan.

Ia menuturkan, gebrakan itu merupakan bagian dari pencanangan pelaksanaan program 100 hari kerja Kementerian Hukum dan HAM serta rencana strategis selama lima tahun mendatang.

Selain itu, Patrialis juga menginstruksikan para kepala kantor wilayah di daerah mereformasi sistem birokrasi pelayanan pembuatan paspor yang mencerminkan kemudahan dan transparansi pembiayaannya.

"Selama ini pembuatan paspor butuh waktu tujuh hari, sekarang harus bisa selesai empat hari," tandasnya.

Patrialis menambahkan, prioritas pelayanan terhadap masyarakat merupakan bagian kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM agar menduduki posisi yang strategis.

Mantan anggota DPR RI Komisi III itu mengatakan kebijakan reformasi birokrasi juga akan menghindari pandangan masyarakat terhadap Kementerian Hukum dan HAM sebagai penghalang dalam segi pelayanan publik.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009