Serang (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, pada tahun 2011 akan dipersenjatai dengan tiga jenis senjata yang diperkenankan, yakni senjata api berpeluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 333/1404/PUM,tertanggal 25 Agustus 2009, yang menyatakan bahwa petugas Satpol PP di kabupaten/kota dan provinsi bisa menggunakan senjata api dalam melaksanakan tugasnya.

"Pengadaan ketiga jenis senjata api tersebut mulai dilakukan pada tahun 2011 yang akan datang," kata Kepala Satuan Satpol PP Kota Serang, Maskurdi, di Serang, Kamis.

Dalam surat Mendagri tersebut, lanjut Maskurdi, disebutkan bahwa penggunaan senjati api harus mendapat izin dari aparat kepolisian setempat.

Maskurdi juga mengatakan, petugas Satpol PP yang diperkenankan menggunakan ketiga jenis senjata api itu adalah, kepala satuan, kepala bagian, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu.

"Sebelum memegang senjata, mereka juga harus mengikuti tes terlebih dahulu," kata Maskurdi.

Ia juga mengungkapkan, bahwa alokasi dana yang diperuntukkan bagi Satpol PP sebesar Rp1,1 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 mendatang, akan dipergunakan untuk pengadaan tiga jenis pengadaan barang.

Seperti mobil operasional, pembangunan pos pemantauan, dan pembelian alat komunikasi.

Untuk pengadaan satu unit mobil operasional itu sendiri, kata dia, dibutuhkan biaya sekitar Rp 180 juta.

"Dalam setiap kegiatan, kami masih menggunakan kendaraan operasional pinjaman milik Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya," ujar Maskurdi.

Dana miliaran rupiah itu juga akan digunakan untuk pembangunan 8 unit pos jaga di 8 titik strategis, seperti di depan Mal Serang, Pasar Lama, Royal, Kalodran, dan Kasemen, serta Pasar Induk Rau. Diperkirakan satu unit pos pemantauan diperlukan biaya sekitar Rp10 juta.

Selain itu, Satpol PP juga rencananya akan membeli 15 unit alat komunikasi, HT (Handy Talky). Dana sisanya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Maskurdi juga membeberkan, tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tentang keamanan, ketertiban, dan kebersihan (K3), pelacuran, serta minuman keras, telah diajukan ke bagian hokum untuk dilakukan pengkajian.

"Tiga Raperda itu kami adopsi dari hasil studi banding ke Kota Tangerang, pertengahan bulan lalu," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kota Serang, Misri, menjelaskan, ke depan jika raperda tersebut telah disahkan menjadi perda, maka Satpol PP akan mempunyai payung hukum yang kuat dalam memberantas penyakit masyarakat.

"Selama ini kami masih berpegang pada Perda K3 milik Kabupaten Serang," kata Misri.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009