Tangerang, (ANTARA News) - Ribuan buruh mendatangi kantor Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten untuk menuntut revisi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp1.171.601 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

"Penetapan UMK Kota Tangerang tidak sesuai dengan biaya hidup buruh," ujar Koordinator aksi, Koswara di depan kantor pusat Pemkot Tangerang, Senin.

Koswara mengatakan Gubernur Banten sudah menetapkan UMK Kota Tangerang sebesar Rp1.118.009 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : 0561/KEP-588-HUK/2009 tentang UMK Tahun 2010.

Para buruh menginginkan Walikota Tangerang, Wahidin Halim maupun Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah merevisi SK penetapan UMK Tahun 2010 untuk mewujudkan perubakan upah minimum dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.171.601.

Sebanyak ribuan buruh industri yang berunjuk rasa tergabung pada Aliansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, yakni FSP KEP SPSI, FSPMI, SPN, SBSI 92, KASBI, GAS PERMINDO dan FSP PPMI.

Selain menuntut perubahan penetapan UMK Kota Tangerang, buruh juga mendesak penetapan UMK sesuai KHL sebesar Rp1.177.751 di Kabupaten Tangerang, sebelumnya Bupati sudah merekomendasikan besaran UMK Rp1.117.245.

Koswara menyatakan kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang Tahun 2010 sekitar 94,9 persen mengalami penurunan sebesar 5,1 persen dibanding kenaikan UMK pada tahun 2009 yang mencapai 98,1 persen sehingga daya beli buruh menurun sekitar Rp60.065.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009