Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membatasi produksi rokok dalam negeri mulai 2015 menjadi hanya sekitar 260 miliar batang, sejalan dengan "roadmap" industri hasil tembakau (IHT) 2007-2020, demikian Direktur Industri Minuman dan Tembakau Departemen Perindustrian Warsono di Jakarta, Senin.

"Pertumbuhan produksi rokok bakal mendatar atau hanya naik sekitar 3-5 miliar batang per tahun," kata Warsono di sela diskusi lintas sektor mengenai ekonomi tembakau.

Produksi rokok pada 2008 mencapai 240 miliar batang, dan diperkirakan mencapai 245 miliar batang pada 2009.

Dalam peta jalan IHT, dalam jangka pendek (2007-2010) industri rokok akan ditekankan pada aspek keseimbangan tenaga kerja dan penerimaan, serta kebijakan penyederhanaan sistem cukai melalui penggabungan golongan pabrik, penerapan tarif cukai secara spesifik dan penanganan rokok ilegal.

Pada jangka menengah (2010-2015) prioritas aspek penerimaan dan kesehatan, sedangkan jangka panjang (2015-2020) aspek kesehatan melebihi aspek tenaga kerja dan penerimaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II Departemen Keuangan Djaka Kusmartata mengatakan pada 2010 target penerimaan APBN dari cukai rokok sebesar Rp55,9 triliun, atau meningkat dari Rp54,4 triliun pada 2009, dan Rp49 triliun pada 2008.

"Penerimaan devisa melalui ekspor rokok dalam lima tahun terakhir meningkat rata-rata 24 persen dari 157,61 juta pada 2004 menjadi 359,68 juta pada 2008," kata Djaka.

Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 15 persen yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2010, sedangkan bea masuk rokok impor ditetapkan 40 persen, dengan cukai dikenakan Rp325 per batang.

Menurut catatan, penyerapan tenaga kerja langsung dan tidak langsung pada IHT mencapai 6,1 juta orang, terdiri atas 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 tenaga pabrik, 1 juta orang pedagang rokok, dan 1 juta tenaga kerja percetakan, periklanan, angkutan dan jasa transportasi.

Menurut catatan Deperin, jumlah produsen rokok saat ini mencapai 3.250 unit yang 95 persen diantaranya  perusahaan rokok usaha kecil menengah. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009