Palembang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mendampingi petani Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan kasus penembakan 20 warga oleh anggota Brimob Polda Jumat pekan lalu (4/12).

"Penembakan yang dilakukan aparat tersebut sudah merupakan pelanggaran hak asasi masnusia (HAM) dan harus ditindak," kata Andre Meilansyah, staf devisi ekonomi, sosial dan budaya LBH Palembang, Senin.

Ia mengatakan, selain melaporkan kasus itu ke Polda, mereka akan membawa perkara ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM).  Dia juga menyebut kasus itu adalah perkara perdata yang sama sekali tidak boleh melibatkan polisi.

"Kami meminta agar kasus ini benar-benar ditangani secara profesional, dan kalau terbukti bersalah lakukan pemecatan atas oknum yang bertindak menyalahi kewenangannya," katanya.

Sementara Bustoni (39), Gunadi (38), dan Wawan Sugandi (25), mewakili 10 rekannya menceritakan kronologis kejadian bawa pondok yang telah mereka dirikan sebagai tanda pembatas antara lahan milik warga dan milik PTPN VII rayon VI merupakan perkebunan tebu.

"Namun entah kenapa puluhan petugas dari pihak PTPN VII melakukan pengrusakan pondok yang sengaja kami bangun untuk membatasi lahan yang telah diserobot pihak perusahaan perkebunan tersebut. Jumlah mereka kurang lebih 60 orang, sebagian tampak berpakaian seragan Brimob disertai senjata api," kata Bustoni.

Menurut dia, pondok yang didirikan itu adalah kesepakatan yang dibuat bersama dimana kepala rayon VI PTPN VII Cinta Manis (Yogi) berjanji tidak akan membongkar pondok itu.

Setelah masyarakat mengetahui pembongkaran pondok, masyarakat meminta perusahaan mendirikan kembali pondokan itu, tetapi tidak ditanggapi.  Mereka menggunakan enam unit motor untuk mendatangi perkantoran perusahaan yang terdapat di tengah-tengah perkebunan tebu.

Menurut dia, bukannya tanggapan baik kepada warga, perusahaan malah menghadang mereka dengan satuan anggota brimob bersenjata dan menahan mereka agar tidak masuk ke area perkantoran berjarak 500 meter.

Warga bersikeras masuk sehingga terjadilah penembakan yang awalnya mengenai sepeda motor, namun kemudian mengenai lehernya dan disusul rekan yang lain.

"Aparat tidak memberikan tembakan peringatan, langsung menembak ke arah kami, bahkan juga memukul serta menyandera enam orang rekan kami," kata dia pula.

Namun Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Abdul Ghofur menyatakan  tindakan yang dilakukan oleh satuan Brimob telah sesuai dengan prosedur.

"Anggota kami melakukan penembakan karena didasari masyarakat yang bertindak brutal dan membahayakan keselamatan orang lain," katanya.

Ia mengungkapkan, personel yang diterjunkan itu dibekali oleh peluru hampa dan peluru karet. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009