Manado (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Pananganan SH menuntut terdakwa Herman Kemala, Pembina Yayasan Pekabaran Injil Kemuliaan Allah  dengan hukuman  delapan bulan penjara.

JPU Daniel Pananganan, pada sidang di Pengadilan Negeri Manado, Senin mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 335 ayat 1 dengan memaksa orang lain melakukan sesuatu.

"Memohon menghukum terdakwa delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Daniel pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Parlindungan Sinaga SH.

Terdakwa Herman Kemala yang saat itu memakai baju biru serta celana hitam, dan didampingi Penasehat Hukum Olga Sumampouw SH, dengan tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU tersebut.

"Akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan itu," kata Olga Sumampow SH menjawab pertanyaan hakim.

Sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di ruang sidang II lantai dua pengadilan Manado tersebut mendapatkan pengawalan dari sejumlah petugas kepolisian.

Pada sidang- sidang sebelumnya keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa Herman Kemala menyuruh sejumlah Spesial Asisten (SA) untuk melakukan penamparan terhadap Jantje Chris Noya juga salah seorang SA yang datang terlambat pada saat dilaksanakan training Sumber daya manusia di Hotel Dragon Manado pada tahun 2005.

Pada saat tersebut Herman Kemala diundang untuk membawakan materi pada acara itu sebagai seorang pengusaha sukses.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/12), untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009