Brisbane (ANTARA News) - Pengakuan mantan anggota Kopassus Gatot Purwanto bahwa pasukan TNI mengeksekusi lima wartawan asing saat pertempuran di Balibo Timor Timur (kini Timor Leste) tahun 1975 menjadi "santapan empuk" media massa Australia, Selasa.

Harian "Sydney Morning Herald" (SMH) menurunkan berita berjudul "Balibo Five Executed, Soldier Admits" dengan mengutip pernyataan Gatot Purwanto dalam wawancaranya dengan Majalah Tempo. Gatot mengaku menjadi saksi mata pertempuran di Balibo tersebut.

Pengakuan Gatot juga mengisi buletin berita Stasiun TV "Saluran Tujuh" dan "Saluran Sembilan" Australia, Selasa pagi.

Menurut SMH, mantan anggota Kopassus berpangkat kolonel tersebut menegaskan bahwa pasukan TNI sengaja membunuh Greg Shackleton, Tony Stewart, Brian Peters, Malcolm Rennie, dan Gary Cunningham yang kemudian dikenal dengan kasus "Balibo Five" 34 tahun lalu untuk menutupi bukti invasi Indonesia atas Timor Timur.

Pengakuan Gatot bahwa pasukan TNI sengaja mengeksekusi dan kemudian membakar jasad kelima pewarta dan juru kamera jaringan Stasiun TV "Saluran Tujuh" dan "Saluran Sembilan" Australia itu adalah yang pertama keluar dari mulut anggota TNI yang pernah bertugas di Timor Timur tahun 1975.

Munculnya pengakuan Gatot, yang disebut-sebut media Australia sebagai "komandan intelijen" di Timtim ketika itu, bertepatan dengan maraknya perdebatan publik Indonesia di seputar Film "Balibo Five" dan keluarnya keputusan Lembaga Sensor Film (LSF) yang melarang peredaran film tersebut.

Di Australia, memori publik tentang "Balibo Five" tidak hanya dibangun lewat suguhan film Balibo di Festival Film Internasional Melbourne dan Brisbane 2009, tetapi juga dibentuk oleh keputusan Pengadilan Glebe Coroners New South Wales (NSW) dan Polisi Federal Australia (AFP).

Pada 8 September 2009, AFP memutuskan untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang dalam kasus "Balibo Five" setelah adanya kesimpulan Pengadilan Glebe Coroners NSW pada 16 November 2007 bahwa personel TNI adalah pihak yang membunuh lima wartawan Australia tersebut.

Kesimpulan pengadilan koroner yang digelar untuk melihat kasus kematian Brian Peters itu diungkapkan wakil Pengadilan Koroner NSW, Dorelle Pinch.

Pinch mengatakan kepada pengadilan bahwa kelima wartawan tersebut tidak tewas dalam kontak tembak antara personel TNI dengan Fretilin tetapi dibunuh atas perintah Komandan Lapangan Kapten Yunus Yosfiah.

Bertolak belakang dengan vonis Pengadilan Glebe Coroners NSW bahwa perintah eksekusi datang dari Yunus Yosfiah, maka pengakuan Gatot Purwanto justru membersihkan Yunus Yosfiah.

Seperti dikutip SMH, Gatot Purwanto menegaskan, Jakarta tidak menyetujui pembunuhan tersebut dan Yunus Yosfiah "tidak bersalah".

Tuduhan tersebut pun sudah berulang kali dibantah Yunus Yosfiah yang merupakan mantan Menteri Penerangan semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie( 1998-99) itu. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009